Kamis, 19 Januari 2017

Mi Samyang Asal Korea Beredar tanpa Label BPOM

Majelis Ulama Indonesia Cabang Sumenep, Jawa Timur membongkar adanya produk makanan yang beredar luas di Indonesia tanpa pengawasan dari Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM).
Produk makanan itu berupa mie instan Samyang asal Korea Selatan yang bebas dijual di Sumenep, Jawa Timur.
Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan MUI, Kepolisian dan Satpol PP setempat, ditemukan sebuah swalayan menjual mi tersebut, Rabu (19/1).
Pemilik swalayan, Valentin Gusno mengakui mi tersebut tidak disertai label dari BPOM yang merupakan lembaga resmi negara yang ditunjuk untuk mengkajia dan menyusun kebijakan nasional di bidang pengawasan obat dan makanan yang beredar di Indonesia.
"Samyang yang kuning itu memang tidak ada label dari BPOM," katanya kepada Pojok Pitu (Jawa Pos Group).
Valentin mengatakan, pihanya menjual mi Samyang lantaran memenuhi permintaan konsumen. Menurutnya, permintaan itu berjubel di media sosial.
“Kami ikut-ikutan nge-hits di Instagram,” ucapnya.
Dia pun meminta maaf atas kejadian yang tikak mengenakkan itu. Valentin berjanji akan
Valentin Gusno menyatakan pihaknya sudah meminta maaf atas penjualan produk tersebut. menarik produk makanan tersebut agar tidak dijual kembali. Kasus tersebut diakuinya menjadi pelajaran berharga.
"Saya membeli dari beberapa reseller dari Surabaya,” katanya.
Mi berjenis ramen instan yang diduga kuat mengandung enzim babi beredar luas. Namun sejauh ini memang penjualannya secara online.
Sejumlah situs e-commerce menjual mi tersebut dengan harga yang beragam per kemasannya. Ada yang Rp 13.500 dan Rp 15 ribu.
Sumber JPNN.com

Inilah Mi Samyang yang Diduga Mengandung Minyak Babi

Mi instan Samyang asal Korea kini menjadi polemik. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (Sidak) di sebuah minimarket di Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Sumenep, KH Safraji mengatakan, sidak dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang resah atas peredaran mi yang tidak tersertivikasi halal.
MUI Sumenep mencurigai Mi instan asal Korea itu mengandung enzim babi. Selain karena tidak adanya sertifikasi telah dilakukan pemeriksaan dari lembaga yang bertanggung jawab di Indonesia, kemasannya juga hanya berbahasa Korea.
Mi Samyang yang dipersoalkan adalah kemasan berwarna kuning.
Pemilik swalayan, Valentin Gusno mengakui mi tersebut dijual lantaran banyaknya permintaan konsumen lewat media sosial.
"Samyang yang kuning itu memang tidak ada label dari BPOM," katanya kepada Pojok Pitu (Jawa Pos Group).
Mie Samyang berwarna kuning yang dikenal Ottogi Cheese Ramen dengan rasa keju. Mi ini memiliki tekstur yang lembut dan kenyal.
Dalam kemasannya, terdiri dari mi instant, bumbu sup, sachet vegetable mix, dan bumbu keju.

Sumber JPNN.com
http://www.jpnn.com/news/inilah-mi-samyang-yang-diduga-mengandung-minyak-babi